Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja sub bagian berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional sub bagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- Menghimpun, menyiapkan, dan menfasilitasi penyusunan dokumen-dokumen perencanaan dinas dengan cara berkoordinasi dan bekerjasama dengan unit-unit kerja yang ada agar rencana tersusun dengan baik;
- Menyiapkan penyusunan DPA dinas berdasarkan pedoman, data, dan arahan pimpinan sehingga DPA dapat disusun dengan baik dan tepat waktu;
- Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan Dinas sesuai dengan pedoman yang ada sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan efisien;
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas dengan menghimpun data dari sub bagian dan unit kerja yang ada sehingga pelaksanaan program/kegiatan dapat dilaporkan;
- Melakukan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi;
- Menyelia pelaksanaan tugas pengajuan, verifikasi dan pencairan anggaran dinas sesuai dengan alokasinya agar kegiatan yang diusulkan pembiayaannya tersedia dengan tepat waktu;
- Menyelia pengelolaan keuangan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi agar ketugasan di sub bagian keuangan terlaksana dengan baik;
- Menyusun laporan keuangan dinas (semesteran dan akhir tahun) sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan sub bagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup sub bagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sub bagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.