Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :  

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional sub  bagian  berdasarkan  skala  prioritas  untuk  pedoman pelaksanaan tugas; 
  3. Membagi  dan  mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan dengan   memberi   petunjuk dan memeriksa   hasil   kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Menghimpun, menyiapkan,  dan  menfasilitasi  penyusunan dokumen-dokumen perencanaan dinas dengan cara berkoordinasi dan bekerjasama dengan unit-unit kerja yang ada agar rencana tersusun dengan baik;
  5. Menyiapkan penyusunan DPA dinas berdasarkan pedoman, data, dan arahan pimpinan sehingga DPA dapat disusun dengan baik dan tepat waktu;
  6. Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian  kegiatan Dinas sesuai dengan pedoman yang ada sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan efisien;
  7. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas dengan menghimpun data dari sub bagian dan unit kerja yang ada sehingga pelaksanaan program/kegiatan dapat dilaporkan;
  8. Melakukan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  9. Melakukan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi;
  10. Menyelia pelaksanaan tugas pengajuan, verifikasi dan pencairan anggaran dinas sesuai dengan alokasinya agar kegiatan yang diusulkan pembiayaannya tersedia dengan tepat waktu; 
  11. Menyelia pengelolaan keuangan  dengan   membimbing, mengarahkan dan mengawasi agar ketugasan di sub bagian keuangan terlaksana dengan baik;
  12. Menyusun laporan keuangan dinas (semesteran dan akhir tahun) sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  13. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  14. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan sub bagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  16. Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup sub bagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  17. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan  masalah di bidang ketugasan;
  19. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan; 
  20. Membuat laporan pelaksanaan tugas sub bagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.