Sekretariat

  1. Mengoordinasikan  penyusunan  rencana  kerja  sekretariat berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Sekretariat berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Mengoordinasikan  pengelolaan  dan  pelayanan  administrasi ketatausahaan dinas sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dinas sesuai prosedur dan ketentuan perundang- undangan yang   berlaku   untuk   tertib   administrasi  dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Mengoordinasikan  pengelolaan  dan  pelayanan  administrasi kepegawaian, dinas sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan dinas sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Mengoordinasikan  penyusunan  dan  penetapan  dokumen-dokumen perencanaan dinas sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja dinas;
  9. Mengoordinasikan    penyusunan    rencana    kegiatan    dan anggaran dinas sesuai prosedur dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja dinas;
  10. Mengoordinasikan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan terpantaunya kinerja;
  11. Mengoordinasikan    fasilitasi    penyusunan    rencana    dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi/pihak lain dengan menyelenggarakan koordinasi untuk tercapainya program;
  12. Mengoordinasikan       pelaksanaan       pengelolaan       dan pengembangan data dan informasi bidang sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi;
  13. Menyelia pelaksanaan tugas sekretariat dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  14. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  15. Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi program sekretariat agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  16. Mengoordinasikan  penyiapan  bahan  penyusunan  Laporan Kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang  ketugasan  sesuai  prosedur  dan  ketentuan  yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  17. Membina  dan  memotivasi  bawahan  untuk  meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka    pengambilan    keputusan    untuk    menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  19. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  20. Mengoordinasikan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  tugas Sekretariat  sesuai  prosedur  dan  ketentuan  yang  berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.