Seksi Produksi Perikanan Budidaya

Seksi Produksi Perikanan Budidaya mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan    skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan    penyiapan bahan    penyebarluasan dan pengembangan  budidaya ikan jenis yang unggul, jenis yang langka dan jenis spesifik lokal;
  5. Melaksanakan    tugas    penyiapan    bahan    pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit serta wabah penyakit ikan dan lingkungannya pada budidaya ikan;
  6. Melaksanakan tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis budidaya produksi dan perbenihan kepada masyarakat dan dunia usaha;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan sarana teknologi perikanan tepat guna dalam rangka pembudidayaan perikanan di daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pengawasan mutu dan hasil produksi ikan di daerah;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui  tingkat  pencapaian  dan  bahan  pengambilan keputusan pimpinan;
  12. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  13. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas  kerja,  pengembangan  karier,  serta  kualitas kinerja;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka    pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  15. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.