Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum mempunyai tugas : 

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional sub  bagian  berdasarkan  skala  prioritas  untuk  pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi  dan  mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan dengan   memberi   petunjuk   dan   memeriksa   hasil   kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi dan kompetensi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  5. Menyelia     pelayanan     administrasi     dan     pengelolaan ketatausahaan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  6. Melaksanakan    pengembangan    pegawai    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan    yang    berlaku    untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  7. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan ketatalaksanaan dan penyusunan  produk  hukum  dinas     sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Mengelola  surat  menyurat,  kearsipan  dan  perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Mengelola urusan rumah tangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan hubungan masyarakat sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas:
  12. Mengelola perjalanan   dinas   sesuai   dengan   peraturan perundang-undangan    yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya; 
  14. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas; 
  15. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan sub bagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan; 
  16. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  17. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  19. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  20. Membuat laporan pelaksanaan tugas sub bagian sesuai prosedur dan     ketentuan yang berlaku  sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.