Kepala Dinas

HERLIENA UBERY, A.Pi, M.Si

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 42 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Kepala Dinas Kabupaten Kaimana sebagai berikut:

  1. Merumuskan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten di bidang perikanan berdasarkan  RPJPN,  RPJMN,  kondisi  objektif daerah, dan peraturan perundang-undangan untuk kejelasan arah kebijakan;
  2. Mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang perikanan berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan penyusunan program kerja sekretariat, bidang-bidang dengan memberikan arahan dan petunjuk melalui rapat staf untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program;
  4. Mengoordinasikan rencana program dinas dengan Tim anggaran, pimpinan perangkat daerah dan lembaga terkait melalui rapat/pertemuan dengan memaparkan rencana program untuk kejelasan program;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas dengan Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten dan para pimpinan Perangkat Daerah terkait dengan memberikan informasi/penjelasan pelaksanaan pembangunan bidang Keuangan dan Aset Daerah untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program;
  6. Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan dengan membentuk tim kerja/tim teknis agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan  tepat waktu;
  7. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan mendisposisikan/membuat perintah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
  8. Mengarahkan pelaksanaan tugas teknis perikanan tangkap, perikanan budidaya serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan daerah;
  9. Mengendalikan pelaksanaan tugas dinas dengan memeriksa, membimbing, mengarahkan dan mengawasi bawahan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas;
  10. Menandatangani/memaraf naskah dinas di lingkungan dinas sesuai dengan prosedur dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas;
  11. Membina bawahan sesuai dengan permasalahannya untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan;
  12. Menghadiri  rapat,  seminar,  sidang  DPRD  dan  pertemuan lainnya dengan  memberikan  tanggapan  atau  penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang Keuangan dan Aset Daerah untuk kejelasan informasi;
  13. Mengarahkan perumusan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKJ) LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan kedinasan lainnya di bidang perikanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dinas berdasarkan program dan realisasinya   untuk   mengetahui tingkat  pencapaian program dan permasalahan yang  dihadapi  serta  upaya pemecahan masalah;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.