
HERLIENA UBERY, A.Pi, M.Si
Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 42 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Kepala Dinas Kabupaten Kaimana sebagai berikut:
- Merumuskan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten di bidang perikanan berdasarkan RPJPN, RPJMN, kondisi objektif daerah, dan peraturan perundang-undangan untuk kejelasan arah kebijakan;
- Mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang perikanan berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan program kerja sekretariat, bidang-bidang dengan memberikan arahan dan petunjuk melalui rapat staf untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program;
- Mengoordinasikan rencana program dinas dengan Tim anggaran, pimpinan perangkat daerah dan lembaga terkait melalui rapat/pertemuan dengan memaparkan rencana program untuk kejelasan program;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas dengan Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten dan para pimpinan Perangkat Daerah terkait dengan memberikan informasi/penjelasan pelaksanaan pembangunan bidang Keuangan dan Aset Daerah untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program;
- Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan dengan membentuk tim kerja/tim teknis agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan mendisposisikan/membuat perintah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
- Mengarahkan pelaksanaan tugas teknis perikanan tangkap, perikanan budidaya serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan daerah;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas dinas dengan memeriksa, membimbing, mengarahkan dan mengawasi bawahan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas;
- Menandatangani/memaraf naskah dinas di lingkungan dinas sesuai dengan prosedur dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas;
- Membina bawahan sesuai dengan permasalahannya untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan;
- Menghadiri rapat, seminar, sidang DPRD dan pertemuan lainnya dengan memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang Keuangan dan Aset Daerah untuk kejelasan informasi;
- Mengarahkan perumusan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKJ) LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan kedinasan lainnya di bidang perikanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dinas berdasarkan program dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.