Seksi Mutu dan Pengolahan Hasil Perikanan

Seksi Mutu dan Pengolahan Hasil Perikanan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pengembangan dan bimbingan teknis mutu pengolahan hasil perikanan; 
  5. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan mutu pengiriman antar pulau hasil dan olahan hasil perikanan;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan monitoring residu antibiotik dan cemaran mikroba dan bahan berbahaya lainnya, serta lingkungan pengolahan hasil laut dan perikanan pada unit pengolahan dan indusri perikanan, penyimpanan ikan, dan pengangkutan ikan;
  7. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya; 
  8. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan    pengendalian,    monitoring    dan    evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  10. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  11. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  13. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.