Bidang Perikanan Budidaya

Bidang Budidaya Perikanan mempunyai tugas :

  1. Mengoordinasikan    penyusunan    rencana    kerja    bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas; 
  3. Mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  dengan  memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan penataan, pemanfaatan dan pengelolaan perairan umum seperti danau, rawa, sungai, kolong, irigasi sawah, pesisir pantai dan laut untuk pengembangan budidaya perikanan;
  5. Mengoordinasikan   pelaksanaan   tugas   penelitian   dan pengembangan ikan-ikan jenis unggul, jenis langka dan jenis spesifik lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan konservasi lingkungan;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengelolaan, pembinaan dan pengawasan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan;
  7. Menyelia pelaksanaan tugas bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas; 
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan    pengendalian,    monitoring    dan    evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  10. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  11. Membina  dan  memotivasi  bawahan  untuk  meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  13. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  14. mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.