Seksi Promosi, Investasi dan Pemasaran Perikanan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembanganpromosi hasil dan potensi kelautan dan perikanan (dalam dan luar negeri);
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan pemberian izin usaha pemasaran hasil produksi ikan dan hasil laut;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perkembangan harga hasil laut dan ikan serta pendistribusian informasinya kepada masyarakat dan dunia usaha;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan keragaman bentuk-bentuk dan jenis produk hasil laut dan perikanan yang dapat dipasarkan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan perdagangan hasil perikanan tawar, payau dan laut;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.