Seksi Promosi, Investasi dan Pemasaran Perikanan

Seksi Promosi, Investasi dan Pemasaran Perikanan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan    skala    prioritas    untuk    pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembanganpromosi  hasil  dan  potensi  kelautan  dan perikanan (dalam dan luar negeri);
  5. Melaksanakan tugas penyiapan bahan pemberian izin usaha pemasaran hasil produksi ikan dan hasil laut;
  6. Melaksanakan tugas penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perkembangan harga hasil laut dan ikan serta pendistribusian informasinya kepada masyarakat dan dunia usaha;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan keragaman bentuk-bentuk dan jenis produk hasil laut dan perikanan yang dapat dipasarkan;
  8. Melaksanakan  penyiapan  bahan  pembinaan  perdagangan hasil perikanan tawar, payau dan laut;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;  
  12. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  13. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan    keputusan    untuk    menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  15. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.