Bidang Perikanan Tangkap

Bidang  Perikanan  Tangkap  mempunyai  tugas  :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana  kerja bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  dengan  memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyiapan kenelayanan meliputi  sumber  daya  manusia,  sarana  prasarana  serta ketrampilan dan kapasitasnya;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan skala kabupaten;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyiapan penerbitan tanda pencatatan dan verifikasi kapal pengangkut ikan hidup (TPKPIH) dibawah 5 GT;
  7. Mengoordinasikan  pelaksanaan  tugas  fasilitasi  pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan tangkap;
  8. Menyelia  pelaksanaan  tugas  bidang  dengan  mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  11. Mengoordinasikan  penyiapan  bahan  penyusunan  laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  12. Membina  dan  memotivasi  bawahan  untuk  meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier; 
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan  keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan; 
  14. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  15. Mengoordinasikan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  tugas bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlakusebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.