Seksi Produksi Perikanan Tangkap

Seksi  Produksi  Perikanan  Tangkap  mempunyai  tugas : 

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan    skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pengawasanhasil tangkapan, jumlah kapal di pangkalan pendaratan ikan dan penggunaan perizinan kapal ikan;
  5. Melaksanakan    tugas    penyiapan    bahan    pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis teknologi produksi kepada nelayan di bidang perikanan tangkap;
  6. Melaksanakan tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian, penerapan teknologi tepat guna di bidang usaha perikanan tangkap;
  7. Melaksanakan pemberian informasi pola migrasi dan musim ikan pada nelayan dan pengusaha perikanan;
  8. Melaksanakan   penyiapan   bahan   bahan   pelaksanaan penetapan jenis ikan dan hasil kelautan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan dari dan ke antar daerah/pulau serta ke dan dari wilayah Republik Indonesia;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  12. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  13. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  15. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab