Seksi Pembenihan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan

Seksi Pembenihan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi    berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan  penyiapan  bahan  pelaksanaan  standarisasi dan sertifikasi mutu perbenihan ikan;
  5. Melaksanakan   tugas   penyiapan   bahan   pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit serta wabah penyakit ikan dan lingkungannya pada budidaya ikan;
  6. Melaksanakan tugas penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis budidaya produksi perbenihan kepada masyarakat dan dunia usaha;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan uji coba pengembangan teknologi perbenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
  8. Melaksanakan  penyusunan  sistem  informasi  dan  potensi sumberdaya  ikan,  hama  penyakit  ikan,  bahan  pencemar perairan serta penggunaan bahan kimia dalam kegiatan budidaya ikan serta pencegahan terhadap penyebaran hama/ penyakit ikan dengan mendayagunakan teknologi budidaya;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan kerja sama dengan instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  12. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  13. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan    keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  15. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.