Seksi Pembenihan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan standarisasi dan sertifikasi mutu perbenihan ikan;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit serta wabah penyakit ikan dan lingkungannya pada budidaya ikan;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis budidaya produksi perbenihan kepada masyarakat dan dunia usaha;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan uji coba pengembangan teknologi perbenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
- Melaksanakan penyusunan sistem informasi dan potensi sumberdaya ikan, hama penyakit ikan, bahan pencemar perairan serta penggunaan bahan kimia dalam kegiatan budidaya ikan serta pencegahan terhadap penyebaran hama/ penyakit ikan dengan mendayagunakan teknologi budidaya;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.