Seksi Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan

Seksi Pengelolaan  dan  Pengawasan  Sumber  Daya  Perikanan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan    skala    prioritas    untuk    pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melakukan  pelaksanaan  pembinaan  dan sosialisasi terkait pengawasan sumber daya perikanan kepada masyarakat pengawasan di wilayah pesisir pulau kecil kawasan konservasi;
  5. Menyusun SOP kegiatan pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan;
  6. Melaksanakan tugas penyiapan bahan penyelenggaraan dan pengevaluasian kerja  sama  usaha  di  bidang  perikanan tangkap;
  7. Melaksanakan tugas pengawasan hasil tangkapan, jumlah kapal di   pangkalan   pendaratan   ikan   dan   penggunaan perizinan kapal ikan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan jenis ikan dan hasil kelautan yang   dilarang   untuk   diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan dari dan ke antar daerah/ pulau serta ke dan dari wilayah Republik Indonesia;
  9. Melaksanakan pengawasan penggunaan bahan-bahan yang dilarang dalam penangkapan ikan; 
  10. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya; 
  11. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka pendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan    pengendalian,    monitoring    dan    evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan; 
  13. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKJ), LKPJ,  LPPD,  dan  laporan  kedinasan  lainnya  di  bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  14. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  15. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  16. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab