Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki peran dalam pengembangan dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan memiliki fungsi dan tujuan teknis  pembangunan perikanan. Dalam perjalanan kinerjanya hingga saat ini memiliki sejarah perkembangan organisasi yang cukup panjang. Adapun dasar pembentukan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susuran Perangkat Daerah menyebutkan bahwa Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Sedangkan fungsi Dinas Perikanan berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, maka susunan organisasi satuan kerja Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana