Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap

Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap mempunyai tugas : 

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan   perencanaan,   pengadaan,   pembangunan, pengembangan, rehabilitasi dan pemeliharaan sarana prasarana perikanan tangkap dan kelautan serta sarana prasarana pendukung perikanan tangkap;
  5. Melaksanakan  tugas  pengawasan  kondisi  sarana  dan prasarana perikanan tangkap dan kelautan serta sarana prasarana pendukung perikanan tangkap;
  6. Pelaksanakan   tugas   fasilitasi   kemudahan   akses   ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi kepada nelayan;
  7. Melaksanakan penerapan teknologi tepat guna kenelayanan sesuai prioritas dan produk unggulan daerah;
  8. Melaksanakan pendampingan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang berhubungan dengan   seksi   pengembangan   sarana   dan prasarana perikanan tangkap;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan kerja sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat  pencapaian  dan  bahan  pengambilan keputusan pimpinan;
  12. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas  kerja,  pengembangan  karier,  serta  kualitas kinerja;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  14. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab