Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- Melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan, pengembangan, rehabilitasi dan pemeliharaan sarana prasarana perikanan tangkap dan kelautan serta sarana prasarana pendukung perikanan tangkap;
- Melaksanakan tugas pengawasan kondisi sarana dan prasarana perikanan tangkap dan kelautan serta sarana prasarana pendukung perikanan tangkap;
- Pelaksanakan tugas fasilitasi kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi kepada nelayan;
- Melaksanakan penerapan teknologi tepat guna kenelayanan sesuai prioritas dan produk unggulan daerah;
- Melaksanakan pendampingan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang berhubungan dengan seksi pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab