Bidang Pengolahan dan Pemasaran

Bidang Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas:

  1. Mengoordinasikan    penyusunan    rencana    kerja    bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  dengan  memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Mengoordinasikan    pelaksanaan    tugas    perizinan    usaha pengolahan dan pemasaran kelautan dan perikanan;
  5. Mengoordinasikan  pelaksanaan  pengembangan bentuk-bentuk dan  jenis  produk  perikanan  dengan  menggunakan  teknologi pengolahan dan industri ramah lingkungan;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengendalian mutu di unit pengolahan, alat transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan serta pengeceran sesuai prinsip PMMT atau HACCP;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengembangan promosi hasil produksi dan potensi perikanan daerah;
  8. Mengoordinasikan   pelaksanaan   tugas   pembangunan   dan pengembangan pasar ikan dengan berbagai pola dan bentuk sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah;
  9. Menyelia  pelaksanaan  tugas  bidang  dengan  mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas; 
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas; 
  11. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  12. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan  laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai  prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  13. Membina  dan  memotivasi  bawahan  untuk  meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan    keputusan    untuk    menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  15. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  16. Mengoordinasikan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.