Bidang Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perizinan usaha pengolahan dan pemasaran kelautan dan perikanan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan bentuk-bentuk dan jenis produk perikanan dengan menggunakan teknologi pengolahan dan industri ramah lingkungan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengendalian mutu di unit pengolahan, alat transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan serta pengeceran sesuai prinsip PMMT atau HACCP;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengembangan promosi hasil produksi dan potensi perikanan daerah;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pembangunan dan pengembangan pasar ikan dengan berbagai pola dan bentuk sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah;
- Menyelia pelaksanaan tugas bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
- Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.