Seksi Pelayanan dan Pengembangan Usaha Perikanan

Seksi Pelayanan dan Pengembangan Usaha Perikanan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan    skala    prioritas    untuk    pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan  penyiapan  bahan  pembinaan  dan  fasilitasi usaha perikanan dan bimbingan teknologi pasca panen;
  5. Melaksanakan   tugas   penyiapan   bahan  pengembangan permodalan,  kemitrausahaan  dan  perizinan  usaha  bidang perikanan;
  6. Melaksanakan  tugas  penyiapan bahan  pertimbangan  teknis perijinan usaha perikanan;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan sistem informasi usaha perikanan di daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan pelaku usaha dalam persiapan    pelaksanaan    kebijakan    peningkatan kelembagaan dan ketenagakerjaan bidang usaha perikanan;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka pendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk  pendukung pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan    pengendalian,    monitoring    dan    evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  12. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi; 
  13. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas  kerja,  pengembangan  karier,  serta  kualitas kinerja;
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka    pengambilan    keputusan    untuk    menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  15. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.