Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan sarana dan prasarana produksi usaha budidaya dan peredaran bahan kimia dan bahan biologi penunjang produksi perikanan budidaya;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan penyebaran informasi teknologi dan aplikasi sarana prasarana budidaya serta analisa usaha budidaya ikan kepada masyarakat dan dunia usaha;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan peningkatan kemampuan masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan sarana dan prasarana budidaya ikan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian izin usaha kegiatan dan pengembangan sarana prasarana budidaya perikanan air tawar, air payau dan air laut;
- Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan budidaya ikan;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.