Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya

Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan  Budidaya  mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan    skala    prioritas    untuk    pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
  4. Melaksanakan   penyiapan   bahan   sarana   dan   prasarana produksi usaha budidaya dan peredaran bahan kimia dan bahan biologi penunjang produksi perikanan budidaya;
  5. Melaksanakan tugas penyiapan bahan penyebaran informasi teknologi dan  aplikasi  sarana  prasarana  budidaya  serta analisa usaha budidaya ikan kepada masyarakat dan dunia usaha;
  6. Melaksanakan    tugas    penyiapan    bahan    peningkatan kemampuan masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan   sarana   dan   prasarana budidaya ikan;
  7. Melaksanakan   penyiapan   bahan   pemberian   izin   usaha kegiatan  dan  pengembangan  sarana  prasarana  budidaya perikanan air tawar, air payau dan air laut;
  8. Melaksanakan  penyiapan  bahan  evaluasi  efektivitas  dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan budidaya ikan;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan  kerja  sama  dengan  instansi  terkait  dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  11. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  12. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas  kerja,  pengembangan  karier,  serta  kualitas kinerja;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka    pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  14. Memaraf  naskah  dinas  sesuai  tugas  dan  kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.